Sangat Viral Anak Anggota DPR Pembunuh Pacar, Hotman Paris Usul Polisi Kenakan Pasal 338 KUHP

Sangat Viral Anak Anggota DPR Pembunuh Pacar, Hotman Paris Usul Polisi Kenakan Pasal 338 KUHP

Kasus penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti sampai tewas di wilayah daerah karaoke di Surabaya, viral. Pasalnya, tindak pidana aniaya diduga dilakukan buah hati member DPR RI Fraksi PKB, yakni Gregorius Ronald Tannur (31). Kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya.

Perkembangan terkini menyebut Gregorius Ronald Tannur sah jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Sejumlah sumber menyebut Dini dianiaya dengan dipukul gunakan tangan kosong, botol minuman, malahan dilindas kendaraan beroda empat sampai terseret sejauh 5 meter.

Info ini mendarat ke alat pendengar Hotman Paris Hutapea. Presenter Hotroom ini men-upload pesan terbuka melewati akun Instagram terverifikasi untuk Kapolresta Surabaya supaya Gregorius Ronald Tannur jangan hanya dijerat dengan pasal 351 dan atau 359 KUH Pidana. Hotman Paris meminta aparat penegak hukum mengecek jeda waktu insiden penganiayaan.

Pasal 338 KUH Pidana Perlu dipertimbangkan

Halo kapolres, Polrestabes Surabaya. Mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUH Pidana kepada pelaku. Jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” kata Hotman Paris, pada hari yang sama.

Dia punya alasan khusus mengimbau polisi mempertimbangkan dan mencermati jeda waktu. Diduga, ada tahapan penganiayaan yang menimpa Dini sebelum akhirnya tewas. Dari diduga menganiaya gunakan tangan kosong, menganiaya dengan botol minuman sampai melindas korban.

“Mengapa pasal 338 KUH Slot777 Pidana, perlu dipertimbangkan? Lihat jeda waktu. Pada waktu penganiayaan dilakukan, dari mulai tangan kosong, kemudian dengan memukul gunakan botol, kemudian dilindas gunakan kendaraan beroda empat, itu jeda waktunya berapa lama?” ia menyambung.

Mencermati Eskalasi Penganiayaan

Sekiranya memang jeda waktunya, eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa, berarti ia ada kesadaran. Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian. Dan itu yakni salah satu elemen menghilangkan nyawa orang lain, 338 KUH Pidana,” ujar Hotman Paris.

Eskalasi penganiayaan harus dicermati aparat hukum sebelum mempertimbangkan mana “pisau” hukum yang ideal untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur. Kecuali itu, polisi diharap mengecek ada tidaknya rentetan pertengkaran sebelum hari nahas itu terjadi.

“Lihat jeda waktu, eskalasi penganiayaan dari mulai tangan kosong. Dari mulai adu jotos, tangan kosong, kemudian dipukul gunakan botol minuman dan juga sampai katanya dilindas gunakan kendaraan beroda empat. Dan apakah juga ada pertengkaran-pertengkaran sebelumnya?” tuturnya.

Jeda Waktu dan Pasal 338 KUH Pidana

Sekali lagi, mencermati jeda waktu penting untuk memperhatikan lebih dekat kemungkinan tersangka sebenarnya sadar sepenuhnya bahwa aniaya yang di laksanakannya bisa merenggut nyawa korban. Sekiranya benar demikian, karenanya pasal 338 KUH Pidana terpenuhi.

“Lihat jeda waktu untuk menandakan bahwa si pelaku harus tahu perbuatannya itu akan mengakibatkan kematian. Karenanya kenalah pasal 338. Jangan hanya terpaku kepada pasal 351 dan 359 KUH Pidana,” Hotman Paris mengakhiri.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *