Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Sebuah truk tronton menubruk sejumlah mobil dan sepeda motor di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (23/9/2023) malam. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan. Kecelakaan hal yang demikian di duga terjadi karena truk mengalami rem blong dan menubruk sejumlah kendaraan yang sedang stop di depannya. “Tiba-tiba rem truk mengalami kendala atau rem blong kemudian menubruk empat kendaraan mobil dan sembilan sepeda motor,” ujar Satake Bayu.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan. Kecelakaan maut itu bermula saat truk tronton tanpa beban dengan nomor polisi AD 8911 IA sedang melaju dari Bawen menuju ke arah Salatiga-Solo. Saat tiba di bawaan exit Tol Bawen, truk tidak bisa stop. Sementara, ada sejumlah kendaraan yang sedang stop di lampu lalu lintas. Truk yang tidak bisa stop itu alhasil menubruk kendaraan yang ada di depannya.

Jasa Raharja berikan santunan untuk korban Saat di konfirmasi, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono. Mengatakan, segala korban kecelakaan maut di exit Tol Bawen yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. “Sempurna korban ada 30, di antaranya 3 korban meninggal dunia, dan 27 orang lainnya mengalami luka-luka. ujarnya saat di hubungi Alat.com, Minggu (24/9/2023).

Kemudian ia juga menyajikan bahwa segala korban saat ini sudah di rawat di rumah sakit. Dengan rincian sebagai berikut: 15 korban. Di rawat di rumah sakit At-Tin Bawen Semarang 11 korban di rawat di rumah sakit Ken Saras 1 korban di rawat di RSUD Ambarawa. Semua korban kecelakaan maut akan mendapat santunan dari Jasa Raharja,” sebut Rivan. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban yang meninggal dunia. Santunan ini di bayarkan kepada AW untuk korban nama Rudy Oky (orang tua AW). Aditya Dwiki (orang tua AW), dan Aldi Eko (buah hati AW),” terangnya.

Kemudian Rivan mengatakan, untuk masing-masing korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan optimal Rp 20 juta. Pelaksanaan pembayaran santunan Lebih lanjut Rivan menyajikan, untuk progres pembayaran santunan korban yang meninggal dunia. Akan di bayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam. “Di bayarkan santunan untuk korban meninggal dunia pada hari Minggu 24 September 2023,” ungkapnya. Selanjutnya, untuk korban luka-luka, surat jaminan sudah di terbitkan ke pihak rumah sakit. Yakni RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *